Gelar Rakor, KPU Lampung: Penyelenggara Jangan Seperti Pemadam
Bandar Lampung, kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Nanang Trenggono meminta jajaran di kabupaten/kota meningkatkan kinerja. Menghadapi Pemilu Serentak 2019, penyelenggara harus mampu mengonsolidasikan jajarannya hingga tingkat terbawah.
“Teman-teman harus memetakan potensi permasalahan yang mungkin terjadi dibawah agar dapat memberikan solusinya sebelum masalah itu benar-benar terjadi,” ujar Nanang saat membuka rapat koordinasi dalam rangka penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu Anggota DPRD kabupaten/kota yang diselenggarakan di aula KPU Provinsi setempat, Selasa (6/2/2018).
Nanang meminta jajaran di kabupaten/kota tidak bertindak selaiknya pemadam kebakaran yang baru turun ketika ada masalah. Hal ini menurut dia harus segera diubah mengingat penyelenggara yang baik harus mampu mengatasi masalah di depan atau sebelum masalah itu terjadi. “Soliditas penyelenggara Pemilu adalah sebuah hal yang wajib,” tuturnya.
Menurut dia pada Pemilu tahun 2014 terdapat 55 orang penyelenggara pemilu adhoc yang tersangkut pidana dan mendapat sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Oleh karena itu dia meminta jajaran kabupaten/kota mempedomani tahapan dan mengonsolidasikan penyelenggara adhoc. “KPU Provinsi Lampung juga memperbanyak frekuensi supervisi ke bawah. Itu untuk mewujudkan konsolidasi penyelenggaraan pemilu yang mantab sekaligus mewujudkan penyelenggara pemilu yang imparsial,” imbuhnya.
Nanang pun mengingatkan penyelenggaraan Pemilu 2019 akan lebih berat. Berdasarkan tahapan pemilu yang tertuang didalam Peraturan KPU (PKPU), pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara ditingkat kecamatan akan berlangsung selama empat belas hari. Hal itu menunjukkan proses penghitungan suara di 2019 akan memakan waktu yang lama sebab hanya dilakukan oleh PPK sebanyak tiga orang.
“Padahal saat simulasi di Provinsi Bangka Belitung menjelang Pemilu tahun 2014, proses rekapitulasi di tingkat PPK, empat anggota PPK mendampingi PPS, sementara Ketua PPK memimpin rapat Pleno. Tetapi pada Pemilu 2019 jumlah PPK hanya tiga orang, pasti akan lebih berat,” terangnya.
Senada, Ketua KPU Kota Bandar Lampung Fauzi Heri mengatakan pihaknya menjadwalkan berkantor di PPK setidaknya satu bulan sekali. Hal ini untukmemastikan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan berjalan sesuai dengan aturan. “Pelaksanaan pemilu itu adalah persoalan teknis. Kami tidak mau menunggu saja di depan meja, hingga masalah terjadi. Tetapi kami memprioritaskan mendengar permasalahan-permasalahan yang terjadi di penyelenggara adhoc sekaligus memberikan solusi yang cepat dan tepat, “ katanya.(Ngabehi Kojay)
Bagikan:
Telah dilihat 1,495 kali